FINANCE

Tata Kelola &
Whistleblowing System

PT PPSU berkomitmen pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas untuk mewujudkan pariwisata Sulawesi Utara yang berkelanjutan.

Prinsip Tata Kelola (GCG)

Transparansi

Informasi yang akurat & mudah diakses bagi pemangku kepentingan

Akuntabilitas

Keputusan berbasis mandat yang jelas & dapat diaudit.

Responsibilitas

Kepatuhan regulasi & standar etika.

Independensi

Bebas dari benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Kewajaran

Perlakuan adil bagi seluruh pemangku kepentingan.

Kebijakan Integritas & Anti‑Fraud

Larangan & Ketentuan

  • Korupsi, suap, gratifikasi tidak sah.
  • Benturan kepentingan & penyalahgunaan wewenang.
  • Kecurangan pengadaan, pemalsuan dokumen, penggelapan aset.
  • Pelecehan & diskriminasi di tempat kerja.
  • Pelanggaran K3/lingkungan & keamanan data.

Perlindungan Pelapor

  • Identitas pelapor dirahasiakan & dilindungi dari tindakan balasan.
  • Pelaporan dapat dilakukan anonim.
  • Laporan beritikad baik dilindungi; laporan palsu berpotensi terkena sanksi sesuai hukum.
  • Informasi ditangani dengan prinsip need‑to‑know.

Struktur Tata Kelola

Dewan Komisaris

Fungsi pengawasan & pemberian nasihat

Direksi

Fungsi pengurusan & operasional perusahaan.

Unit Kepatuhan/Integritas

Mengelola kebijakan etika, WBS, pelatihan integritas, dan audit internal.

Tambahan

Laporan Tahunan & Keuangan

Ringkasan kinerja keuangan dan laporan tahunan PPSU (versi singkat) yang diperbarui secara rutin.

Kebijakan & SOP Internal

Kebijakan pengadaan, konflik kepentingan, sistem whistleblowing, dan prosedur operasional standar perusahaan.

Audit & Kepatuhan

Hasil audit internal/eksternal dan langkah-langkah kepatuhan perusahaan

CSR & Pemberdayaan Masyarakat

Kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan, seperti pelatihan masyarakat, pendirian fasilitas umum, dan program lingkungan.